KASANGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Puluhan poster pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Katingan yang bersaing di Pilkada 2018 yang bukan termasuk alat peraga kampanye (APK), Jumat (27/4/2018), sudah mulai dilepas oleh tim gabungan.

Selain pihak Panwaslu Kabupaten Katingan, pelepasan gambar paslon yang tidak termasuk APK di sejumlah tempat termasuk tepi Jalan Trans Kalimantan itu juga disaksikan pihak KPU Katingan.

"Sudah dilepas jam sembilan pagi tadi sampai jam setengah dua siang, kita bersama dengan Satpol PP sudah melakukan giat penertiban terhadap poster-poster kecil-kecil itu," tutur Ketua Panwaslu Kabupaten Katingan, Yosafat kepada borneonews.co.id.

Menurutnya, selain Satpol PP pihak KPU dan Kepolisian juga ikut mendampingi dalam penertiban poster berukuran kecil yang tidak termasuk alat peraga kampanye itu.

Menueut Yosafat, penertiban dilakukan lantaran sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada paslon dan juga tim sukses terkait penarikan poster paslon yang tidak termasuk APK yang terpampang di beberapa tempat.

--page

"Yang jelas sebelumnya surat imbauan bahan kampanye tersebut ada, baik dari Panwaslu maupun KPU," katanya.

Bahkan pihak KPU sudah memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Dan karena tidak ada itikad untuk menarik bahan kampanye tersebut, maka KPU dan Panwaslu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban. "Dan hari ini pelaksanannya," imbuh Yosafat. (ABDUL GOFUR/B-5)