BORNEONEWS, Tamiang Layang- Perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Barito Timur belum memberikan kontribusi berarti bagi masyarakat. Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Timur Rini, Jumat (27/8/2018).
"Sekarang ini ada banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Timur. Namun, mayoritas perusahaan perkebunan tersebut belum merealisasikan kewajiban plasma sebanyak 20% kepada masyarakat," kata Rini.
Sebaliknya, selama beberapa tahun beroperasi di Barito Timur, sejumlah perusahaan justru memberikan dampak negatif terhadap masyarakat. "Seperti menjadi salah satu penyebab cepat rusaknya infrastruktur jalan yang ada di Barito Timur," ungkapnya.
Selain itu, kehadiran perusahaan kelapa sawit banyak menyisakan konflik berkepanjangan dengan masyarakat. "Di antaranya di wilayah Kecamatan Pematang Karau, Paku, Karusen Janang, Paju Epat, Patangkep Tutui, dan Awang," ungkapnya.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, pada awalnya semua izin prinsip yang dikeluarkan bentuknya kerja sama inti dan plasma. Namun pada tatanan implementasinya, banyak yang diubah dengan sistim kontrak dengan rata-rata batas waktu 25-30 tahun.
--page
DPRD secara kelembagaan, kata dia, berharap Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui dinas terkait tidak mudah memberikan izin prinsip baru dan tidak memperpanjang izin prinsip perusahaan kelapa sawit yang sudah habis masa berlakunya.
Serta bagi perusahaan sawit yang sudah berproduksi agar bertanggung jawab terhadap daerah atau masyarakat dalam bentuk corporate social responsibility (CSR).
"Kehadiran perusahaan jangan hanya mengeruk keutungan semata, namun tidak ada kontribusi untuk menyejahterakan masyarakat sekitar," tegasnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-3)








