BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi A DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Y Freddy Ering menyebut, pembulatan nilai oleh tim seleksi (Timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng tidak dibenarkan.
Saat tes psikologi oleh Polda Kalteng sebagai penyelenggra tes psikologi merekomendasikan 14 nama dan tidak direkomendasikan sebayak 21 nama dengan nilai di bawah 60.00.
Namun ternyata Timsel meluluskan 7 peserta yang nilainya 59,6 atau di bawah 60,00 dengan alasan pembulatan nilai.
Freddy mengatakan, seharusnya Timsel tetap konsisten dengan nilai yang telah ditetapkan Peraturan KPU (PKPU).
"Seharusnya Timsel tetap konsisten dengan penilaian, kalau PKPU telah menetapkan nilai minimal 60,00 untuk bisa lulus tes psikologi, maka yang nilainya 59,6 tetap tidak lulus, tidak perlu dengan teori pembulatan nilai," ujarnya, Sabtu (28/4/2018).
--page
Ketua Timsel Hamdanah berpendapat, salah satu alasan meloloskan peserta yang nilanya 59,6 karena dalam ilmu statistik ada pembulatan nilai.
"Dalam ilmu statistik ada istilah pembulatan nilai, seperti nilai 59,6 bisa dibulatkan menjadi 60,00, tetapi kalau nilainya di bawah 59,5 maka tidak bisa dibulatkan. Meskipun begitu kami tetap tidak mengubah nilai yang ditulis Polda Kalteng menjadi 60,00," ujar Hamdanah, Senin (23/4/2018) lalu. (GAZALI/B-5)








