BORNEONEWS, Sampit - Polsek Cempaga melalui Bhabinkamtibmas Desa Sungai Paring, menyosialisasi tentang pungutan liar (pungli) kepada siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Bhabinkamtibmas Bripka Budi Hartono, menjelaskan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liat (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Budi berharap sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru agar siswa dapat memahami hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam perpres maupun UU tersebut.
"Semoga dengan adanya kegiatan ini, siswa dapat ikut serta memerangi pungli apapun bentuknya," kata Budi, Sabtu (28/4/2018).
Selain itu dirinya juga berharap, murid dapat memahami Peraturan Pemerintah RI tentang Satgas Saber Pungli yang sudah dibentuk sebagai landasan dalam mengambil keputusan dan kebijakan.
--page
Dalam kegiatan tersebut terlihat para murid sangat antusias. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (27/4/2018) itu berlangsung tertib dan lancar. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)







