BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara, Mat Saleh mengatakan, dalam memberikan pertanyaan untuk calon bupati dan wakil bupati dalam debat terbuka putaran pertama, tidak diperbolehkan mengandung unsur sara dan ujaran kebencian.
"Usulan pertanyaan haris disampaikan secara tertutup kepada KPU. Dalam penyampaian bisa dilakukan dengan langsung datang ke kantor, email KPU atau melalui via whatshapp ke nomor yang sudah kita tampilkan dipengumuman," ujar Mat Saleh, Sabtu (28/4/2018).
Saleh melanjutkan, dalam pemberian pertanyaan, harus relevan dengan permasalahan aktual yang terjadi di masuarakat, tidak menyerang pribadi atau kelompok tertentu, dan disampaikan dengan bahasa atau tulisan yang mudah dipahami.
"Selain itu dalam pertanyaan juga tidak boleh mengandung unsur sara dan ujaran kebencian," tegasnya.
Saleh menerangkan, KPU akan menjaga kerahasian identitas pengirim pertanyaan. Dimana pertanyaan tersebut akan diseleksi terlebih dahulu.
--page
Pertanyaan yang terpilihnakan dikirim kepada penyusun materi untuk dipertajam.
Dalam debat publik atau debat terbuka, KPU Sukamara memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin berikan pertanyaan kepada calon bupati dan wakil bupati. (NORHASANAH/B-6)








