BORNEONEWS, Sukamara- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara Mat Saleh, mengingatkan pemilih pindahan yang hendak turut menggunakan hak pilih pada pilkada Sukamara 2018, supaya mengurus persyaratan atau berkas yang telah ditetapkan.
"Terkait pemilih pindahan, supaya masyarakat mengantisipasi kebutuhan mereka, pekerjaan mereka, tugas-tugas mereka, yang menyebabkan mereka tidak bisa memilih di TPS (tempat pemungutan suara) di mana mereka terdaftar. Untuk mengantisipasi ini bisa dengan mengurus formulir A5 sebagai pemilih pindahan," ungkap Mat Saleh, Minggu (29/4/2018).
Ketua KPU menyebutkan, pemilih pindahan merupakan warga yang namanya telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun terpaksa menggunakan hak pilih di TPS lain karena keadaan tertentu.
Sebelumnya, KPU Sukamara telah menetapkan DPT pilkada 2018 sebanyak 36.438 jiwa.
Penetapan DPT dilakukan setelah KPU mengadakan penelusuran kembali seusai rapat terbuka penetapan daftar pemimih sementara yang digelar pada 15 Maret 2018.
--page
"Pada 15 Maret lalu, kita sudah tetapkan DPS dengan jumlah mencapai 35.228 pemilih. Setelah menerima masukkan dari masyarakat, tim paslon, dan panwas, KPU melakukan penyusuran kembali. Hasilnya tercatat jumlah pemilih sebanyak 36.438 jiwa. Mengalami kenaikan sebanyak 1.210 pemilih atau 3,4%," sebut Mat Saleh. (NORHASANAH/B-3)








