SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit- Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sutik, meminta penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia harus terkendali dan diawasi dengan ketat.

Oleh karena itu, perusahaan pengguna TKA wajib mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Selain itu, jangan sampai kehadiran TKA memengaruhi budaya lokal.

Politisi Partai Gerindra menurutkan, kehadiran TKA jangan sampai merusak tatanan moral generasi muda, khususnya masyarakat lokal.

Sebab secara budaya dan agama, pekerja asing dan lokal sudah berbeda. Karenanya, jangan sampai budaya lokal terpengaruh oleh budaya warga asing yang datang dari luar negeri.

Maka dari itu, lanjutnya, dibutuhkan pengawasan yang masif agar pengaruh budaya pekerja asing tidak merusak budaya di Kotim.

--page

Di samping itu, pemerintah harus selektif dalam pemberian izin mempekerjakan TKA dan melakukan pengawasan yang sangat ketat. Supaya perusahaan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.

"Kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) kami minta untuk melakukan pendataan secara akurat terhadap jumlah tenaga kerja asing di daerah ini," kata Sutik, Minggu (29/4/2018).

Kemudian, Sutik juga mendorong agar perusahaan yang berinvestasi di Kotim jangan alergi dengan tenaga kerja lokal. Sebaliknya, perusahaan skala besar harus memaksimalkan keberadaan tenaga kerja lokal untuk bekerja di perusahana mereka. Apalagi di Kotim sudah jelas diatur dalam perda. (NACO/B-3)