BORNEONEWS, Sampit - Antonius Kristiano dam rekan bersikukuh menyatakan kliennnya, Jamaludin, mantan Kepala BPN Kabupaten Kotawaringin Timur, tidak melakukan tindak pidana korupsi. Ini tertuang dalam kesimpulan praperadilan, Senin (30/4/2018).
Dalam kesimpulannya di hadapan hakim Niko Hendra Saragih di Pengadilan Negeri Sampit, pemohon menyatakan kalau kliennya tetap berpegang teguh kepada dalil permohonannya.
Pemohon menyatakan sesuai fakta terungkap di persidangan termohon tidak secara tegas membantah permohonan mereka baik itu dalam jawaban maupun duplik.
Dari penarikan kesimpulan jaksa dinilai melakukan tindakan sewenang-wenang. "Melakukan penangkapan tanpa adanya alat bukti sebagai calon tersangka," kata pemohon.
Pemohon juga menyebut kasus IP4T yang menyeret tersangka dipaksakan, berita acara pemeriksaan sebagai tersangka tidak dijadikan sebagai alat bukti.
--page
Penangkapan, penahanan dianggap tidak sah, selain itu penahanan tidak jelas karena tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh pemohon.
Selain itu pemohon juga menganggap jaksa tidak bisa membuktikan kerugian negara.
Dari itu pemohon meminta hakim mengabulkan permohonan pemohon. "Penetapan tersangka tidak berdasar," tegas pemohon. (NACO/B-5)








