SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) dalam sidang agenda kesimpulan atas gugatan praperadilan yang diajukan Jamaludin, tersangka kasus IP4T, menegaskan bahwa penetapan, penahanan, hingga alat bukti yang disita sesuai prosedur.

"Dalam jawaban dan duplik kami apa yang didalilkan pemohon sudah kami jawab secara jelas dan lengkap," kata Jaksa Dewi Khartika, yang hadir mewakili Kejari Kotim bersama tim lain seperti Lilik Haryadi dan Arie Kesumawati, Senin (30/4/2018).

Di hadapan hakim Niko Hendra Saragih itu jaksa menegaskan kalau Jamaludin sudah pernah diperiksa sebagai saksi dan diperiksa sebagai tersangka. 

Itu semua dibuktikan dengan surat panggilan sebagai saksi, sebagai tersangka, dan pemeriksaan sebagai saksi dan tersang yang dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan. "Itu kami ajukan dalam bukti termohon," tegas jaksa.

Termasuk enam saksi yang dihadirkan mereka mengerti saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara IP4T. Berbeda dengan pemohon yang dalam kesimpulannya menyebut saksi yang dihadirkan termohon tidak mengerti saat diperiksa dalam perkara itu.

--page

Dari itu jaksa dalam kesimpulannya meminta hakim menyatakan menolak permohonan tersangka secara keseluruhan karena permohonan yang diajukan tidak benar dan penetapan tersangka sudah sesuai aturan.

Selain itu jaksa secara tegas mengatakan penetapan dan penahanan tersangka sudah sesuai KUHAP. Meminta hakim menyatakan sah dan berharga atas alat bukti yang diajukan. (NACO/B-5)