SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rus alias RO (22) kembali berurusan dengan hukum atas kasus pencurian sepeda motor. Motor yang berhasil diambil dijual dan sebagian hasilnya digunakan untuk beli miras jenis arak.

"Uang hasil penjualannya sudah habis saya gunakan untuk beli arak sebagiannya," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Senin (30/4/2018).

RO melakukan perbuatannya pada Jumat (2/3/2018) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 27 RT 10 RW 4 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang ia menggasak motor milik korban Budiono, jenis Honda CB KH 2824 LU.

Berawal saat dia naik truk CPO sampai di TKP dia minta turun karena melihat ada tabung gas elpiji. Karena dia berniat ingin memgambilnya.

Setelah berhasil mengambil tabung itu dia menghampiri mobil pikap di sekitar tabung. Saat membuka pintun pikap, dia mendapatkan ponsel kemudian sebuah kontak motor.

--page

"Saat saya coba di motor CB kontak motor itu, bisa hidup lalu saya bawa kabur dan saya jual kepada Matniri Rp2 juta," kata tersangka.

Akibat perbuatan warga Jalan Cristopel Mihing Gang Delima Kuning, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang itu korban alami kerugian sekitar Rp30 juta.

Tersangka dibidik Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP. Dari catatan kriminalnya tersangka sudah tiga kali masuk penjara.

Kasus pertama kasus pembobolan toko ponsel divonis 16 bulan penjara, kasus kedua pencurian televisi divonis 18 bulan penjara. Kini kasus ketiga tinggal menanti tersangka. (NACO/B-6)