BORNEONEWS, Sampit - Hakim Niko Hendra Siragih akhirnya menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Jamaludin melalui kuasa hukumnya Antonius Kristiano kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di BPN Kotim.
Putusan dibacakan hakim Niko pada Rabu (2/5/2018) sore di Pengadilan Negeri Kotim dihadiri oleh masing-masing pihak dalam sidang itu tampak Antonius tak hadir hanya diwakili oleh rekannya sementara kejaksaan hadir dari kuasa Datman Kataren, Pintar Simbolon, Lilik Haryadi dan Arie Kesumawati.
Di mana dalam amar putusannya itu hakim menolak permohonan tersangka. Hakim beranggapan apa yang dilakukan termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kotim sudah sesuai prosedur baik itu yang berkaitan dengan penyelidikan, penetapan tersangka, penahanan hingga tindakan yang dianggap sewenang-wenang.
"Menolak praperadilan yang diajukan oleh pemohon, membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," kata hakim.
Meski ditolak namun hakim beranggapan keberatan kejaksaan terkait surat kuasa pemohon yang ditanda tangani pada pada 24 Maret 2018 di Palangka Raya sementara Jamaludin ditahan pada 23 Maret 2018 ditahan di Lapas Sampit dinilai hanyalah kesalahan redaksi.
--page
Termasuk soal tujuan gugatan Kejaksaan Negeri Sampit bukan Kejaksaan Negeri Kotim juga dinilai tidak masalah hanya dinilai ketidaktahuan pemohon, karena tiap sidang mereka hadir.
Mantan Kepala BPN Kotim yang kini bertugas di Kantor Wilayah BPN Kalteng itu mempraperadilankan jaksa karena keberatan atas penetapannya dan penahanan sebagai tersangka kasus IP4T. (NACO/B-5)








