BORNEONEWS, Sampit - Sarlin, seorang kakek yang berusia 50 tahun harus merasakan pengapnya jeruji besi. Sarlin diamankan setelah melansir solar di SPBU PT Lampang Abadi Jaya, Jalan Tjilik Riwut Km 8 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Tangki mobil memang saya modifikasi, agar bisa mengisi BBM banyak," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Senin (30/4/2018).
Dia diamankan pada Sabtu (10/6/2017) lalu, dan tersangka awalnya tidak ditahan. Tapi, pada pelimpahan tahap II, JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati menahan tersangka.
Dari tangan tersangka diamankan satu unit mobil jenis Isuzu Panther dengan nopol KH 1312 FE yang digunakan untuk mengangkut solar sebanyak 20 liter tersebut.
Adapun modifikasi dalam mobil itu, ada pompa listrik untuk mengaliri solar dari tangki ke jeriken ukuran 35 liter yang sudah disiapkan.
--page
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, atau kedua Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (NACO/B-11)








