TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di antaranya pejabat Eselon II yang bertugas di Kabupaten Barito Timur (Bartim) mengajukan cerai terhadap pasangannya.

Data yang didapat, sedikitnya ada 31 pegawai, terdiri dari tiga pejabat Esolan II, dan 28 lainnya PNS saat ini dalam proses cerai di Pengadilan Negeri (PN) maupun di Pengadilan Agama.

Penyebab perceraian bermacam-macam, di antaranya faktor ekonomi dan pihak ketiga atau perselingkuhan.

Kepala BKD Bartim Patt Budiman Andjab ketika dikonfirmasi mengaku ia tak ingin menjelaskan secara detail soal itu dengan alasan belum menerima laporan dari pegawai yang bersangkutan maupun pengadilan.

"Saya sendiri belum menerima laporan, mungkin ada, surat dari persidangan juga belum ada," ujarnya, Senin (30/4/2018).

--page

Ditegaskan, setiap ASN atau PNS yang akan bercerai baik sebelum proses pengadilan atau setelah putusan pengadilan, harus lapor ke BKD. Begitu juga jika sudah menikah lagi. Pengajuan cerai berdampak hukum bagi ASN sesuai Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

ASN laki-laki yang bercerai harus membagi gajinya yaitu 1/3 gaji untuk bekas isteri sampai menikah lagi, 1/3 gaji untuk anak hingga usia dewasa, dan sisanya untuk dirinya.

"Akan ada pengawasan oleh atasan langsung, jangan sampai setelah cerai hak anak terabaikan. Kalau ada laporan tidak beri tunjangan, ASN itu bisa kena hukuman disiplin tingkat sedang," tuturnya

Sebelum ASN memutuskan bercerai, terang Patt Budiman, pihaknya sebelumnya memberikan ruang untuk mediasi. "Jangan mudah menyatakan talak. Jika memang perceraian jalan keluar maka harap dilakukan dengan cara baik-baik," pungkasnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-5)