TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) bersama eksekutif menggelar rapat paripurna terkait penyempurnaan rancangan peraturan daerah (Raperda) penyertaan modal kepada perusahaan daerah air minum (PDAM).

Menurut Wakil Ketua I DPRD Bartim Ariantho S Muler, rapat paripurna yang diselenggarakan merupakan lanjutan atas pengajuan produk hukum oleh pemerintah daerah. Sejak awal landasan hukum terkait penyertaan modal yang akan digelontorkan tersebut dinilai bermanfaat.

"Artinya memang dari tahapan awal kita senantiasa berpegang teguh pada aturan, dan sebelum diberlakukan perda tersebut wajib mendapat evaluasi gubernur, " katanya, Selasa (1/5/2018).

Hasil evaluasi telah disampaikan kepada eksekutif dan disepakati lima fraksi dewan kembali mendapat nomor registrasi ke Biro Hukum Provinsi Kalteng.

Terhitung tiga hari kerja setelah ditandatanganinya berita acara persetujuan bersama, perda baru bisa dilaksanakan. "Kami rasa tidak ada permasalahan lagi terkait produk hukum bisa dilaksanakan," tegasnya.

--page

Sementara itu, Sekda Bartim Eskop menyampaikan, penyertaan modal berlaku pada 2019 hingga 2020 nanti. Sedangkan alokasi anggaran yang digelontorkan melalui APBD murni.

"Jadi tidak serta merta langsung bisa dilaksanakan mengingat syarat - syarat lain yang harus dipenuhi tetapi dengan waktu tersisa kita yakin bisa memenuhi," ungkap sekda. 

Eskop menerangkan, sebenarnya penyaluran dana kepada perusahaan berpelat merah tersebut hanya ada dua cara, yakni  melalui subsisdi dan penyertaan modal.

Untuk subsidi yang telah dan masih terus berjalan tahun ini terkait selisih harga tarif, sedangkan penyertaan modal perlu payung hukum yang tahu ini diharapkan bisa terselesaikan sekaligus turunan berupa perbup nanti. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-5)