BORNEONEWS, Sampit - Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kotawaringin dilarang untuk terlibat dalam partai politik. Bahkan, jika ada yang berani terlibat ancamannya bisa sampai pada pemecatan.
"Kami ingatkan kades jangan sampai terlibat dalam partai politik," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kotim, Redy Setiawan, Selasa (1/5/2018).
Redy menjelaskan, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana Pasal 29 ditegaskan, Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajibannya, melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan masyarakat tertentu.
Selain itu, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
Termasuk, menurut Redy, menjadi pengurus partai politik baik itu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi terlarang, merangkap jabatan sebagai ketua dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan, ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.
--page
Dalam Pasal 30, Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.
Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. (NACO/B-2)








