BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto menyarankan agar pemerintah kota (Pemko) menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda untuk sementara.
Hal ini berkaitan dengan penahanan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Rojikinnor pada Senin (30/4/2018) malam. "Saran kami, Pemko harus mengambil kebijakan agar proses roda administrasi di Pemko tetap dapat berjalan dengan baik. Kami sarankan untuk segera untuk menunjuk Plt Sekda terlebih dahulu," kata Sigit kepada borneonews.co.id, Selasa (1/5/2018).
Menurut Sigit, pihaknya menyarankan penunjukkan Plt Sekda untuk sementara bukan dengan maksud menyudutkan Sekda yang sedang mengalami kasus. Justru pihaknya menyarankan ini untuk kebaikan semua pihak.
"Sambil menunggu proses hukum selesai ini kan pasti makan waktu yang cukup lama dan juga supaya Sekda bisa konsentrasi menyelesaikan masalah yang baru dihadapi. Ini semua demi kebaikan semua, baik untuk Pemko agar roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik serta untuk Sekda agar bisa konsentrasi penuh," jelas Politisi PDI Perjuangan ini.
Meski begitu, Sigit mengaku belum mendapat informasi terbaru dan kepastian atas kelanjutan kasus ini. Pasalnya dirinya juga baru mengetahui penahanan Sekda Kota Palangka Raya dari koran pagi ini.
--page
"Kalau memang ditahan ya, itu saran kami. Kalau tidak ditahan ya berarti pemerintahan tidak terganggu dalam menjalankan proses managemen Pemko. Karena saya juga belum tahu sekarang ini prosesnya sejauh apa," tutur Sigit lagi.
Penahanan Sekda Kota Palangka Raya ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di lingkup Pemerintahan Kota (Pemko) Palangka Raya. Sekda Kota Palangka Raya ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2018 lalu kemudian dilakukan penahanan kemarin.
Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia pun sebelumnya enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut, selain hanya menyatakan meyerahkan kasus itu kepada aparat penegak hukum.
"Sebagai warga negara yang baik, bahkan sebagaimana umumnya, apapun yang berkaitan dengan ranah hukum, maka kasusnya harus diserahkan kepada proses hukum," kata Riban. (TESTI PRISCILLA/B-2)








