BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan, rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) bulan januari untuk pemerintah kota (Pemko) harus dijalankan.
"Kemarin kita sudah laksanakan paripurna ke-8 masa sidang 1 tahun 2018 yang juga penutupan masa sidang 1 tahun sidang 2018. Agendanya yaitu penyampaian rekomendasi LHP BPK RI dan rekomendasi LKPJ Wali Kota. Pemko memerintahkan pihak terkait untuk menjalankan rekomendasi BPK RI. Rekomendasi harus dijalankan untuk menghasilkan pemerintahan yang lebih baik," kata Sigit saat dikonfirmasi borneonews.co.id, Selasa (1/5/2018).
Menurut Sigit, salah satu indikator jalannya pemerintahan yang baik adalah jalannya peraturan daerah. Penerapan perda yang baik menurutnya merupakan faktor bagi keberhasilan pelaksanaan otonom dan pemerintahan daerah.
"Diharapkan kerja sama antara legislatif dan eksekutif untuk menciptakan prodak hukum untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Palangka Raya," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-2)








