SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit- Sebelumnya Polres Kotim hanya mengamankan dua orang karyawan yang sedang membuat minuman keras jenis arak lokal atau lonang di pabrik yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Km 13, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang.

Namun kemudian, polisi membekuk seorang warga Jalan DI Pandjaitan, RT 26/RW 25, Kelurahan Ketapang, bernama LTS yang tidak lain adalah pemilik pabrik pembuat minuman keras tersebut.

Saat diamankan di kediamannya, lelaki kelahiran 1950 itu tidak melakukan perlawanan. Ia pasrah digiring petugas masuk ke dalam mobil untuk selanjutnya dibawa ke Polres Kotim.

Saat dimintai keterangan, kakek yang akrab disapa Ha itu, mengakui bahwa pabrik tersebut miliknya. Ia baru menggeluti bisnis haram tersebut kurang lebih selama tiga bulan.

"Pabrik itu punya saya. Bisnis saya itu baru berjalan tiga bulan," ucapnya singkat, Selasa (1/5/2018).

--page

Minuman keras yang dihasilkan diedarkan di Kota Sampit dan sekitarnya dengan harga Rp15 ribu hingga Rp20 ribu per botol ukuran 600 mililiter.

Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk memberantas peredaran minuman keras tanpa izin. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)