BORNEONEWS, Palangka Raya - Penasihat Hukum (PH) mantan Kepala BPN Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jamaludin, yakin memenangkan praperadilan. Rencananya, putusan praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (2/5/2018), besok.
"Besok putusan di Pengadilan Negeri Sampit. Kami yakin menang," kata PH Jamaludin, Antonius Kristiano didampingi dua PH lainnya, Fridking Irawan dan Dekky Wijaya di Palangka Raya, Selasa (1/5/2018).
Dia menilai, kasus yang menjerat kliennya itu belum masuk pada ranah tindak pidana korupsi (Tipikor). Melainkan, masih perdata atau pidana murni karena menyangkut pemalsuan SKT.
"Kalau (dinyatakan) tipikor, minimal (ada) dua alat bukti dan hasil audit dari BPK RI. Kami tegaskan tidak ada kerugian negara. Unsur disebut korupsi belum terpenuhi," jelas dia.
Andai dalam praperadikan besok dinyatakan kalah, pihak PH akan melaporkan hakim ke Mahkamah Agung, Komisi III DPR-RI dan Komisi Yudisial.
--page
Ia menambahkan, dalam kasus ini seharusnya tidak hanya kliennya saja yang menjadi tersangka. Tapi juga ada pihak lain. (BUDI YULIANTO/B-11)








