PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 18 orang dikukuhkan sebagai pengurus Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Pengukuhan tersebut berlangsung di Hotel Neo, dipimpin Ketua Dewan Pembina Nasional PPKHI, Dekhy Wijaya, Selasa (1/5/2018) malam. Antoninus Kristiano dipercaya menjadi Ketua PPKHI Kalteng.

"Sebenarnya ini bukan pelantikan ya, tapi pengukuhan pengurus. Total yang dikukuhkan berjumlah 18 orang yang juga tersebar di DPC seperti wilayah Sampit, Pangkalan Bun dan Bartim," kata Dekhy.

Ia menuturkan, pengukuhan tersebut supaya organisasi tetap berjalan dengan baik, bukan sebatas formalitas mendapatkan berita acara sumpah setelah itu selesai.

Dekhy menekankan kepada para pengurus agar memberikan informasi tentang reformasi organisasi advokat. Kemudian melakukan reformasi organisasi advokat sesuai dengan tugas advokat yakni membela kepentingan klien.

--page

Ia menambahkan, sebelum dikukuhkan, mereka lebih dulu menjalani pendidikan selama satu bulan. Kemudian magang di kantor advokat yang mereka inginkan.

"Ada beberapa syarat advokat yang diatur UU advokat. Pertama ikut pendidikan dari organisasi advokat. Kedua, ikut pendidikan dari organisasi advokat. Ketiga, magang di kantor advokat. Selanjutnya, usia di atas 25 tahun, menyatakan diri tidak sebagai PNS, TNI maupun Polri. Terakhir membuat surat tidak dipidana dari pengadilan setempat," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-2)