SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Setelah sekitar enam bulan jadi borunan akhirnya Rud ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Ia langsung dijebloskan di sel tahanan Lapas Klas IIB Sampit.

"Baru tadi kita amankan di tempat temannya," kata JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar yang menangani perkara terpidana itu, Rabu (2/5/2018).

Rud diamankan di kediaman rekannya Jalan Iskandar, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Saat itu, Rud menginap di tempat itu. Ia tidak berkutik saat petugas menciduknya dan langsung melakukan eksekusi atas perkaranya.

Rud merupakan buronan kasus migas. Pada November 2017 lalu karena dalam perkaranya tidak ditahan saat agenda tuntutan dan vonis, ia sudah tidak kooperatif dan melarikan diri. Hingga dalam perkara kepemilikan 300 liter solar ilegal itu, ia divonis 7 bulan penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

Rud diamankan pada awal 2017 lalu oleh pihak kepolisian setelah ia membawa 300 liter solar ilegal. Akibat perbuatannya itu, ia ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan. Saat proses hukumnya jalan di Pengadilan Negeri Sampit, tersangka tidak kooperatif.

--page

Rud setelah buron terus dicari jaksa untuk dieksekusi dalam perkaranya itu. Namun Rud selalu berupaya menghindar. Hingga akhirnya warga Kecamatan Pulau Hanaut itu berhasil ditangkap. (NACO/B-2)