KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas (DPRD Gumas) menggelar rapat paripurna untuk menetapkan sebelas rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda), Senin (2/5/2018).

Rapat paripurna itu dipimpin ketua DPRD Gunung Mas Gumer. Turut hadir Bupati Gunung Mas Arton S Dohong, Wakil Ketua DPRD Punding S Merang dan anggota,  para kepala SOPD dan berbagai pihak terkait lainnya.

Ada pun raperda yang akan ditetapkan menjadi perda yakni Reperda tentang mekanisme penertiban surat pernyataan tanah dan surat keterangan tanah adat. Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah. Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2008 tentang Bangunan dan Izin Mendiri Bangunan.

Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Gumas 2017-2032. Raperda tentang pajak daerah. Raperda tentang retribusi daerah. Raperda tentang kabupaten layak anak. Raperda tentang pencegahan perkawinan anak usia dini. Raperda tentang perubahan atas Petda Nomor 5 tahun 2015 tentang pemikihan kepala desa.

Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas ke PT Bank Pembangunan Kalimantan Tengah dan Raperda tentang perubahan keenam atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Gumas ke PDAM.  (EPRA SENTOSA/B-2)