BORNEONEWS, Palangka Raya – Jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bertambah. Data saat ini, sudah mencapai 479 orang.
“Jumlah TKA kita sebanyak 479 orang,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Rivianus Syahril Tarigan kepada Borneonews, Rabu (2/5/2018).
Sedangkan data per Februari 2018, dinas ini mengungkap jumlah TKA yang berada di Provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai ini 394 orang saja.
Keberadaan mereka, aku Syahril, akan terus dipantau Disnakertrans Kalteng dan kabupaten/kota yang ada TKA. Terutama pengawasan dalam hal kewajiban mengantongi izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) dan masa berlakunya.
Berkaitan dengan TKA ini, Kalteng pernah mengalami masalah. Yaitu TKA asal Cina, yang bekerja di Kabupaten Gunung Mas. Mereka dipekerjakan perusahaan pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kalteng-1 yang berlokasi di Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan, di lahan seluas 20 hektare.
--page
Pekerja lokal memprotes perusahan pengembang, karena mereka diperlakukan tak manusiawi. Pekerjaan yang seharusnya dikerjakan dengan alat berat, tetapi dengan tenaga manusia. Berbeda dengan TKA asal Cina, meskipun sama-sama pekerja kasar.
Pelaksana proyek PLTU itu PT Surya Kalimantan Sejati Listrik Kalimantan (SLK). Perusahan ini yang menggunakan kontraktor asal Negeri Tirai Bambu itu. Groundbreaking pembangunanya sudah dimulai pada (16/10/2017) silam, PLTU berkapasitas 2x100 Megawatt (MW) itu diperkirakan rampung pada 2019 mendatang.
Terkait hal ini, Syahril pernah berkomentar, IMTA yang dikantongi TKA Cina itu berlaku setahun. (ROZIQIN/B-2)








