PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Suasana sempat sedikit memanas dalam sidang adat Dayak yang digelar Dewan Adat Dayak (DAD) Desa Pasir Panjang yang digelar di Kantor Desa Pasir Panjang, Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu (2/5/2018).

Pasalnya beberapa kali keluarga korban pemukulan yaitu Nilang warga RT 21 Desa Pasir Panjang yang tidak puas serta keberatan atas jawaban Kevin warga satu RT -nya yang dianggap melakukan pemukulan, mengeluarkan suara keras dengan nada kesal saat mendengar jawaban pelaku.

Sidang adat yang digelar terkait kasus pemukulan antar warga ini dipimpin lima Mantir Adat yaitu Rahing, Awa, Lawung, Muhammad Zaini dan John Viktor Untung ini akhirnya memutuskan bahwa kedua belah pihak sama-sama mendapat denda adat.

"Pihak yang melakukan pemukulan dijatuhi hukuman membayar 4 pantis. Alasannya karena pelaku memukul korban hingga luka di bagian telinga dan pingang. Sedangkan korban dijatuhi hukuman 1 pantis lantaran ia membuat keributan di rumah pelaku. Satu pantis bernilai Rp 5 juta. Pantis tersebut wajib dibayarkan secepatnya, tanpa dikurangi, ditambah atau dihutang," jelas salah satu Mantir Adat yaitu John Viktor Untung.

Atas putusan sidang adat tersebut Kevin mengaku merasa keberatan dan berupaya meminta banding ke DAD Kobar dan DAD Provinsi Kalteng.

--page

"Karena dalam hukum positif saja ada proses banding, bila tidak puas atas putusan hukum. Selain itu dalam hal ini rumah saya diserang oleh Nilang. Ia menggebrak meja di rumah saya saat menagih uang muka pembayaran rumah yang tidak jadi diambilnya. Karena perbuatannya tersebut salah satu keluarga saya berupaya mengusirnya dengan cara mendorong keluar dari rumah hingga ia terjatuh dan menimpa motor. Hal itulah yang dianggap sebagai pemukulan," jelas Kevin.

Tekait ketidakpuasan pelaku terhadap putusan yang diberikan dan akan mengajukan banding pada DAD Kobar dan DAD Provinsi, Sekretaris DAD Kobar Wendy Suwarno mengatakan, sebaiknya kedua belah pihak tetap bisa mematuhi putusan para mantir adat.

"Namun bila upaya tersebut dilakukan pelaku, maka kita persilakan saja. Namun seperti yang disampaikan oleh para Mantir Adat Pasir Panjang yang memimpin sidang adat  tadi, putusan adat tersebut sudah final dan diharapkan putusannya bisa dipatuhi," jelas Wendy

Ditempat yang sama, korban pemukulan yaitu Nilang mengatakan bahwa atas putusan tersebut dirinya menerima walaupun rasa hatinya masih tidak puas.

Kepala Desa Pasir Panjang Tamel Otoi ditempat yang sama mengatakan bahwa sesuai keputusan para Mantir Adat, diharapkan para pihak yang bersengketa bisa menerima putusan tersebut.

--page

"Karena diwilayah Desa Pasir Panjang ini ada hukum adat yang melingkupinya selain hukum positif. Jadi semua pihak apapun suku agamanya diharapkan bisa mematuhi hukum adat tersebut, sesuai pepatah dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung," jelas Tamel.

Sekedar diketahui, dari proses sidang adat, permasalahan ini berawal dari proses pembangunan rumah yang dilakukan oleh Kevin selaku pengembang dan Nilang selaku pembeli.

Dalam perjalanannya ternyata janji rumah tersebut bisa selesai dalam kurun waktu tiga bulan ternyata tidak bisa ditepati. Pihak develover beralasan molornya waktu pengerjaan akibat pihak pembeli terlalu cerewet dan sering mengubah bentuk rumah dalam proses pembangunannya.

Tanggal 19 April 2018,  Nilang selaku pembeli kemudian memdatangi rumah Kevin untuk menarik uang muka lantaran ia tidak jadi membeli rumah. Ternyata dalam proses penarikan tersebut terjadi perdebatan sengit, hingga Nilang menggebrak meja dirumah Kevin.

Merasa marah, akhirnya Kevin dibantu keluarganya mengusir Nilang dari rumahnya. Akibatnya Nilang menderita luka dibagian telinga dan pinggang dan menurutnya ia dipukul oleh Kevin. Namun hal tersebut dibantah Kevin dan tetap bersikeras Nilang didorong oleh keluarganya lantaran ia berkata kasar  dan membuat ribut dirumahnya. (WAHYU KRIDA/B-5)