BORNEONEWS, Buntok– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Selatan menetapkan petugas registrasi desa.
Kepala Disdukcapil Barsel Nyamei Tumbai mengatakan, petugas registrasi desa setiap bulan wajib menyampaikan laporan perkembangan penduduk di desa mereka.
“Meraka ini melaporkan perkembangan kependudukan, baik jumlah penduduk datang, keluar, lahir, meninggal dunia, kawin, cerai, dan lain-lain,” kata Nyamei Tumbai kepada Borneonews, Rabu (2/5/2018).
Menurut dia, petugas registrasi desa dibentuk dalam rangka memvalidasi jumlah penduduk. Pasalnya, dana jumlah penduduk di daerah di seluruh Indonesia tidak singkron dengan yang dimiliki pemerintah pusat.
Hal itu terjadi lantaran pemerintah pusat melakukan pembersihan data data ganda dan anomali sehingga data yang dikeluarkan sudah bersih.
--page
Untuk itu, lanjut dia, Disdukcapil memutuskan menetapkan petugas registrasi desa. Nantinya, mereka membuat data mengenai jumlah penduduk kelurahan/desa dengan sistem by name by adress dan petugas registrasi akan mengecek ke setiap desa.
“Apabila penduduk dalam data tersebut meninggal dunia, pindah domisili akan diberikan tanda, sekaligus mendata jumlah penduduk,” sebut Nyamei.
Dengan cara ini diharapkan Kabupaten Barito Selatan akan memiliki data kependudukan yang akurat. (URIUTU DJAPER/B-3)








