PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Meski baru dikukuhkan dan menyerukan sumpah, Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sudah berencana menyediakan bantuan hukum secara gratis.

"Ke depan kita akan berbeda dengan organisasi lainnya dalam menangani kasus. Yang perlu ditekankan tidak semua orang bisa membayar jasa lawyer. Sehingga kita akan tampil memberikan bantuan hukum secara gratis," kata Ketua PPKHI Kalteng Antoninus Kristiano, Rabu (2/5/2018).

Ia menegaskan, penanganan dalam kasus tanpa berbayar itu tidak ada perbedaan dengan yang membayar jasa advokat. "Selama ini saya menangani perkara baik di Kalteng, Sulawesi, dan lainnya. Bagi yang tidak mampu, saya berikan bantuan."

"Penanganannya tetap maksimal. Jadi sama dengan menangani yang membayar tanpa ada perbedaan," ungkapnya. 

Rencana tersebut juga disampaikan Ketua Dewan Pembina Nasional PPKHI Dekhy Wijaya. Menurutnya, dengan adanya bantuan hukum secara gratis, masyarakat yang membutuhkan akan merasa terbantu. (BUDI YULIANTO)