BORNEONEWS, Palangka Raya- Seluruh sekolah dasar (SD) di Kota Palangka Raya menerima surat edaran dari Dinas Pendidikan terkait libur puasa.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Sahdin Hasan, surat ini telah diedarkan dari beberapa waktu yang lalu.
"Surat edarannya sudah kita sampaikan. Isinya berdasarnya surat keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka diadakan libur selama bulan puasa," kata Sahdin Hasan, Rabu (2/5/2018).
Menurut Sahdin, libur khusus puasa dimulai 14 Mei hingga 10 Juni 2018.
"Kemudian dilanjutkan dengan cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri mulai tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2018. Karenanya, peserta didik baru akan masuk sekolah kembali pada 21 Juni 2018," sebut Sahdin.
--page
Meski libur sekolah, peserta didik tidak bisa bersantai. Pasalnya, di hari pertama masuk sekolah pascalibur, peserta didik akan langsung dihadapkan pada ulangan semester genap pada 21 Juni itu hingga 27 Juni 2018.
"Begitu masuk sekolah tanggal 21 Juni itu anak-anak langsung ulangan semester genap. Jadi kami harapkan anak-anak walaupun sedang berlibur, tetap belajar di rumah. Orang tua juga kita minta untuk membimbing dan mengawasi anak-anak agar tetap belajar di rumah semasa libur," pesannya. (TESTI PRISCILLA/B-3)








