BORNEONEWS, Kuala Kurun- Pada Rapat Paripurna, Rabu (2/5/2018), DPRD Kabupaten Gunung Mas mengesahkan 11 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).
Adapun raperda yang disahkan jadi perda yakni tentang mekanisme penertiban surat pernyataan tanah dan surat keterangan tanah adat, tentang pengelolaan barang milik daerah, tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2008 tentang Bangunan dan Izin Mendiri Bangunan, tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Gumas 2017-2032.
Kemudian raperda tentang pajak daerah, tentang retribusi daerah, tentang kabupaten layak anak, tentang pencegahan perkawinan anak usia dini, tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Selanjutnya, raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas ke PT Bank Pembangunan Kalteng dan tentang perubahan keenam atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gumas ke PDAM.
Rapat paripurna pengesahan 11 raperda itu dipimpin Ketua DPRD Gunung Mas Gumer. Turut hadir pada rapat itu Bupati Arton S Dohong dan berbagai pihak terkait lainnya. (EPRA SENTOSA/B-3)








