PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan meminta kepada kepala sekolah dan para guru untuk memberikan tugas kepada peserta didik selama mereka melaksanakan libur.

"Kepada kepala sekolah dan guru nanti kami minta memberikan tugas yang bersifat menambah nilai-nilai edukatif dan pengembangan bakat, minat, serta karakter peserta didik selama libur sekolah," kata Sahdin Hasan, Rabu (2/5/2018).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan ketentuan libur puasa bagi peserta didik di bawah kewenangan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Karena libur yang panjang, pihaknya mengeluarkan surat edaran agar meskipun sedang libur sekolah, peserta didik tetap melakukan aktivitas belajar di rumah.

"Libur khusus Puasa ini dimulai tanggal 14 Mei hingga 10 Juni 2018. Kemudian dilanjutkan dilanjutkan dengan cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri mulai tanggal 11 hingga 20 Juni 2018. Karenanya peserta didik baru akan masuk sekolah kembali pada tanggal 21 Juni 2018 dan langsung ulangan semester genap di tanggal 21 Juni itu hingga 27 Juni 2018," jelasnya.

Selain itu, penanggalan dan pebagian rapor semester genap peserta didik tingkat SD/MI akan dilaksanakan pada 30 Juni 2018. (TESTI PRISCILLA/B-6)