PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 18 advokat Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, baru saja menyerukan sumpah untuk bekerja secara profesional. 

Pengucapan sumpah janji itu berlangsung di gedung Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya dipimpin Ketua PT Syahrial Sidik, Rabu (2/5/2018).

Ketua Dewan Pembina Nasional PPKHI Dekhy Wijaya menegaskan, jika ada di antara advokat yang melanggar sumpah, pihaknya tidak segan-segan untuk memberhentikan tidak dengan hormat. "Kalau melanggar akan kita pecat," tegas Dekhy.

Ia menuturkan, salah satu tindakan yang tidak boleh dilakukan advokat yakni menjanjikan kemenangan sampai dibuat surat perjanjian dengan klien. 

"Itu sangat salah. Kalau ada pelanggaran, silakan laporkan ke saya. Saya tidak segan-segan untuk memecat," tegasnya lagi.

--page

Menurutnya, jumlah advokat di Indonesia memang masih sangat kurang. Bahkan di beberapa daerah masih terbilang minim. Di sisi lain, Dekhy menyebut bahwa profesi advokat juga menjanjikan. (BUDI YULIANTO/B-3)