BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas (Gumas) Arton S Dohong mengingatkan organisasi perangkat daerah, agar segera menyosialisasikan peraturan daerah (perda) yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Perlu didukung dengan peraturan pelaksanaanya, sehingga peraturan daerah dimaksud dapat dilaksanakan dengan maksimal," kata Arton saat menyampaikan sambutan pada rapat paripurna DPRD Gumas, Rabu (2/5/2018).
Adapun perda yang disahkan itu, yakni Perda tentang Mekanisme Penertiban Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat. Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Lalu, Perda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2008 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan.
Kemudian, Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas 2017-2032. Perda tentang Pajak Daerah. Perda tentang Retribusi Daerah. Perda tentang Kabupaten Layak Anak. Perda tentang pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini. Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
--page
Selanjutnya, Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas ke PT Bank Pembangunan Kalimantan Tengah, dan terakhir Perda tentang perubahan keenam atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gumas ke PDAM. (EPRA SENTOSA/B-11)








