BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi (Disnakertranskop) dan UKM Kabupaten Barito Utara Tenggara didampingi pejabat Bidang Transmigrasi, Jalal, mengatakan, sesuai Peraturan Nomor 29 Tahun 2009 Pasal 3 ayat (5) setiap KK trans mendapatkan lahan seluas dua hektare yang terdiri dari pekarangan seluas 0,25 hektare (ha), lahan usaha I seluas 0,75 ha, dan lahan usaha II seluas satu hektare.
“Setelah pembinaan terhadap warga trans selama lima tahun, sejak 2017 mereka secara simbolis sudah diserahkan kepada Pemkab Barito Utara berdasarkan SK Menteri. Lahan pekarangan dan usaha I juga sudah diukur secara lengkap oleh CV Mustafa Utama, Palangka Raya pada 2013. Datanya langsung diserahkan kepada BPN. Kita segera turunkan tim ke lapangan, sekaligus untuk menghindari anggapan seolah-olah dinas melakukan pembiaran,” tegas Tenggara didampingi Jalal, Rabu (2/5/2018).
Ditambahkan Jalal, BPN dan Dinas Nakertranskop UKM Kalteng belum menerbitkan sertifikat lahan pekarangan dan lahan usaha I, karena ada komplain dari warga lokal yang memiliki tanaman tumbuh di atas lahan tersebut.
“Kami telah beberapa kali membicarakan dengan pihak terkait di provinsi, termasuk menyerahkan data lengkap tentang lahan warga trans tersebut. Keputusan ada di tangan BPN provinsi dan Disnakertranskop UKM provinsi,” sebutnya.
Mengenai lahan R, Jalal memastikan, itu bukanlah lahan yang berada dalam satu hamparan yang luas. Akan tetapi lahan yang merupakan kelebihan dari ukuran lahan pekarangan dan lahan usaha I, biasanya sepanjang satu sampai dengan tiga meter.
--page
“Sedangkan lahan yang berada dalam satu hamparan digunakan untuk fasillitas umum, seperti lahan pemakaman, tanah kas desa, tanah untuk tempat ibadah, dan lokasi sekolah,” katanya. (RAMADHANI/B-6)








