BORNEONEWS, Sampit - Ada beberapa pertimbangan hakim Niko Hendra Siragih menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Kepala BPN Kotawaringin Timur, Jamaludin terhadap kejaksaan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus IP4T.
Dalam sidang praperadilan selama sepekan itu, Jamaludin melalui kuasa hukumnya, Antonius dan rekan menghadirkan seorang ahli dan lima bukti. Sementara kejaksaan menghadirkan enam saksi dan 42 bukti.
Menurut hakim, terkait dalil pemohon yang menyatakan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dibantah termohon dengan melampirkan bukti BAP. Bahkan hakim menilai calon tersangka tidak lazim digunakan dalam hukum.
"Sehingga keberatan pemohon haruslah dikesampingkan," kata hakim, Rabu (2/5/2018).
Sementara keberatan terkait tidak pernah dilakukannya penyelidikan dalam perkara itu juga dikesampingkan hakim. Karena jaksa dalam dalil itu menunjukan bukti surat perintah penyelidikan, perkembangan hasil penyelidikan, penyidikan, hingga surat penetapan dan penahanan tersangka.
--page
Tudingan pemohon adanya kesalahan prosedur, dalam pertimbangan hakim juga dinilai tidak beralasan. Apa yang dilakukan jaksa sudah sesuai ketentuan berlaku.
Termasuk poin cacat yuridis, hakim menilai tindakan jaksa sah secara yuridis. Yakni, melalui bukti permulaan yang cukup. Upaya jaksa juga untuk menghindari pemohon mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Bahkan apa yang didalilkan pemohon itu tanpa didasari bukti.
Begitu juga, soal tidak adanya penyidikan. Menurut hakim, tindakan jaksa sudah sesuai bukti surat yang diajukan. Bahkan proses penyidikan bukan untuk konsumsi publik, namun hanya untuk internal penyidik.
Sedangkan soal tindakan sewenang-wenang juga demikian. Hakim menilai itu kewajiban yang dilakukan penyidik sesuai UU.
"Hakim menilai itu bukan tindakan sewenang-wenang," pungkas hakim.(NACO/B-11)








