BORNEONEWS, Sampit - Adanya penolakan keras dari sejumlah guru terkait absensi langsung ditanggapi Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi. Dalam waktu dekat, dia akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kotim, untuk membahas hal itu.
Supian Hadi menegaskan, akan mengevaluasi dan merevisi Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Supian ke depan guru tidak lagi diwajibkan absensi, sesuai dengan jam yang tertuang dalam aturan itu. Selain itu, guru juga tidak wajib mengantor ketika liburan sekolah sesuai kalender pendidikan.
Supian menyatakan ada kesalahan. Pasalnya, sejak awal dia sudah mengingatkan kepada SOPD teknis supaya guru tidak disamaratakan dengan kewajiban untuk pejabat struktural.
"Sayangnya, dalam praktiknya ternyata guru masuk dalam wajib absensi itu. Ini yang akan kita selesaikan," kata Supian, Rabu (2/5/2018).
--page
Padahal lanjut dia, sudah jauh-jauh hari, khusus guru memang ada perbedaaan terkait aturan tersebut.
Dengan dibatalkannya aturan untuk guru itu melalui mekanisme, dalam waktu dekat ini dia akan memanggil Dinas Pendidikan Kotim dan SOPD lainnya dalam rangka menyamakan persepsi, soal kewajiban absensi guru hingga persoalan libur guru di sekolah.
Supian meminta, kalangan guru untuk tidak lagi mempermasalahkannya karena dia berjanji akan melakukan evaluasi. Terkait dengan libur, para guru akan ikut dengan jadwal siswa juga.
Ketika sudah memasuki musim libur sekolah, sebagaimana yang tertuang dalam ketetapan pemerintah dan kalender pendidikan, maka guru juga berhak untuk libur.
Begitu juga dengan wajib absen pukul 07.00 Wib dan pukul 14.00 Wib juga akan dibatalkan. Jam pagi seperti biasanya sedangkan jika guru selesai mengajar, diperbolehkan langsung pulang tanpa harus menunggu sore seperti ASN struktural. (NACO/B-11)








