PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Korem 102 Panju Panjung memusnahkan 114 senjata api rakitan di halaman Makorem, Rabu (2/5/2018) sore. Pemusnahan dilakukan bersama kepolisian, perwakilan dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, dan disaksikan pejabat lainnya. 

Danrem 102 Panju Panjung Kolonel Arm M Naudi Nurdika mengatakan, senpi rakitan tersebut merupakan hasil penyerahan dari warga ke TNI sejak Januari hingga April 2018. 

Dari jumlah ratusan senpi illegal itu, empat di antaranya laras pendek sedangkan sisanya laras panjang. Sebelum diserahkan, senpi tersebut biasanya digunakan warga untuk berburu dan jaga diri. 

"Mereka dengan kesadarannya menyerahkan ke kita. Memiliki senjata api (tidak berizin) itu dilarang dan ada undang-undang yang mengaturnya," kata Naudi didampingi Irwasda Polda Kalteng, Kombes Pol Beno Jesaja Louhenapessy.

Dia mengatakan, penyerahan senjata api rakitan oleh warga itu juga berkat kerjasama Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh adat. Selanjutnya melakukan komunikasi sosial ke masyarakat yang intinya mengimbau bagi siapa saja yang memiliki, agar segera menyerahkan. 

--page

Danrem menambahkan, TNI akan bersinergi bersama kepolisian untuk terus menciptakan situasi kamtibmas.

"Senjata api yang dimusnahkan itu rata-rata masih bisa dipakai. Kalau disalahgunakan, bisa berbahaya," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-11)