SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Nasib Jamaludin tidak hanya ditentukan melalui dua perkara pertanahan yang kini menyeretnya bahkan kasus tindak pidana pencucian uang (TTPU) dipastikan masih terus berjalan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) Wahyudi menegaskan, dari sekian kasus yang menyeret mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim tersebut kasus TTPU nampaknya jadi fokus utama dalam membidik tersangka.

"Kami masih menelusuri dan mematangkan terkait TTPU," kata Wahyudi, Kamis (3/5/2018).

Karena terkait penyelidikan TTPU ini lanjut dia ada keterkaitan dengan lembaga lain itu salah satunya membuat proses itu cukup panjang. Seperti BPN, Perbankan dan lain-lain. Jika semuanya sudah rampung Wahyudi memastikan akan segera menerbitkan sprint dalam perkara itu.

Dibidiknya pejabat Kantor Wilayah BPN Kalteng tersebut dalam TTPU cukup beralasan pasalnya pejabat sekelas tersangka ternyata merupakan pejabat yang memiliki aset yang luar biasa.

--page

Nilainya tidak tanggung-tanggung dari sejumlah bangunan hingga tanah tersangka nilainya mencapai angka ratusan miliar rupiah yang terletak di lokasi strategis tidak hanya di wilayah Kotim saja namun juga di wilayah Palangka Raya hingga  kawasan Barito. Namun demikian oleh tersangka sebagian sudah dipindahtangankan. (NACO/B-5)