SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rencana Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil terkait absensi guru dinilai kado bagi guru di Hari Pendidikan Nasional.

Ketua PGRI MB Ketapang, Wates Salem berterima kasih kepada Supian atas perhatiannya kepada tenaga pendidik.

"Salam hormat dan terima kasih kepada bapak bupati atas perhatianya kepada guru," kata Wates, Kamis (3/5/2018).

Menurut Wates, bupati bergerak cepat merespon masalah yang dialami guru. Berat bagi guru untuk memenuhi dua beban sekaligus. Beban mengajar minimal 24 jam per Minggu dan beban kerja 37,5 jam per Minggu.

"Kami siang malam berdoa, Allah ijabah doa kami," ucapnya dengan nada gembira.

Sebelumnya, menurut bupati, ke depan guru tidak lagi diwajibkan absensi sesuai jam yang tertuang dalam aturan itu.

--page

Selain itu guru juga tidak wajib mengantor ketika libur sekolah di kalender pendidikan. Supian menyatakan itu ada kesalahan.

Sejak awal dia sudah mengingatkan kepada SOPD teknis supaya untuk guru tidak bisa disamaratakan dengan kewajiban untuk pejabat struktural.

Maka dari itu dia akan merevisi aturan tersebut dan akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kotim. (NACO/B-6)