SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Selpianus (35) dan Putra Anggara (19) berurusan dengan hukum atas kasus illegal loging. Putra merupakan sopir pikap sementara pemilik kayu Selpianus.

"Kayu itu rencananya buat dijual lagi," kata tersangka Selpianus, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, dari Polsek Parenggean, Kamis (3/5/2018).

Dihadapan JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati keduanya diamankan pada Minggu (4/3/2018) sekitar pukul 23.00 wib di Jalan Poros Parenggean-Sangai Km 10 Desa Mekar Jaya.

Ketika itu keduanya diamankan saat membawa ulin dari berbagai ukuran menggunakan pikap yang dikemudikan Putra. Saat diamankan Putra mengaku kayu itu milok Selpianus.

Kayu yang dibawa dari SP 4 Kecamatan Antang Kalang itu terdiri dari ukuran 10x10x200 cm kualitas A sebanyak 63 keping, dibeli demgan harga Rp30 ribu per keping. Di mana kayu itu rencananya akan dijual Rp55 ribu per keping.

--page

Kemudian ukuran 10x10x200 cm kualitas B sebanyak 15 keping dibeli dengan harga Rp15 ribu per pucuk. Dijual dengan harga Rp35 ribu per keping serta ukuran 2x20x100 cm sebanyak 18 keping dibeli dengan harga Rp10 ribu per keping rencana mau dijual Rp20 ribu per keping.

Dalam kasus ini Putra warga Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Selpianus warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 87 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf k UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putra membawa pikap itu lantaran dijanjikan upah Rp200 ribu jika berhasil. Rencananya kayu itu akan dijual ke wilayah Desa Pelantaran.(NACO/m)