BORNEONEWS, Buntok – Wakil Bupati Barito Selatan, Satya Titiek Atyani Djoedir menegaskan, penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa harus transparan.
“Dengan adanya UU keterbukaan informasi publik setiap orang berhak meminta informasi terkait penggunaan anggaran. Salah satunya ADD dan DD,” tandas Aty Djoedir kepada Borneonews, Kamis (3/5/2018).
Dengan begitu, penggunaan ADD dan DD bisa diawasi oleh masyarakat. Hal itu bertujuan agar penggunaannya untuk meningkatkan pelayanan publik desa itu sendiri.
Agar penyelenggaran pemerintahan desa berjalan lancar, lanjut dia, pihaknya perlu melakukan pembinaan serta pengawasan. Pengawasan tersebut bisa dilakukan dengan cara mengevaluasi anggaran, melakukan pendampingan dalam perencanaan dan pemantauan pembangunan desa.
“Hal ini perlu kita lakukan agar tidak ada para perangkat desa, khususnya Kades berurusan dengan hukum,” tegas dia.
--page
Menurutnya, untuk sistem pengawasan, selain masyarakat, keseimbangan antara pemdes dan lembaga desa seperti BPD juga sangat diperlukan.
Kewenangan BPD, lanjut dia, yakni untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa harus dijalani sungguh-sungguh. Namun dalam pengawasan harus melakukan pengecekan untuk meminimalisasi penyalahgunaan keuangan desa. (URIUTU DJAPER/B-2)








