BORNEONEWS, Muara Teweh- Tahun ini karyawan perusahaan kelapa sawit PT Antang Ganda Utama (AGU)/DSN, Kabupaten Barito Utara (Barut), seperti menelan pil pahit. Waktu kerja mereka ditambah dari tujuh jam menjadi delapan jam per hari. Tetapi kelebihan jam kerja itu tidak dihitung lembur.
Mandor senior di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) 2 Hajak, Lukas, menuturkan bahwa sepekan terakhir sebanyak 40 karyawan pabrik AGU 2 mendapatkan tambahan waktu kerja dari tujuh jam menjadi delapan jam per hari. Sehingga bila ditotal dalam sepekan menjadi 48 jam. Sedangkan aturan UU hanya tujuh jam per hari atau 40 jam per pekan.
“Kami disuruh bekerja delapan jam per hari, karena satu jam dianggap atau dihitung istirahat. Tetapi faktanya, mesin akan jalan terus. Lalu siapa yang mengoperasikan mesin. Lain kalau karyawan yang bekerja di kantor, mereka memang benar-benar bisa istirahat,” ujarnya kepada pers, Kamis (3/5/2018) siang.
Menurut Lukas, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, karyawan bekerja maksimal 40 jam dalam seminggu. Selebihnya harus dihitung lembur.
Bagi seorang mandor, bekerja dalam waktu yang semestinya jam istirahat, bukanlah hal gampang. Karena sekaligus harus menjaga operasional dua mesin.
--page
“Dalam satu jam saja, kami estimasikan satu mesin menghasilkan 40 ton tandan buah segar (TBS). Itu hasil kerja dan waktu lembur kami yang tidak dihitung,” katanya.
Saat dimintai konfirmasi terkait masalah ini, Humas PT DSN Said Abdullah Alatas, mengaku terkejut. Karena baru mengetahui hal itu justru dari media.
“Baru ini saya tahu. Saya belum bisa memberikan jawaban tentang permasalahan itu. Saya baru dengar dari Anda (media),” kata Abdullah yang diberi wewenang PT DSN untuk berbicara dengan pers. (RAMADANI/B-3)








