PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Selain membekali anti korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi memanfaatkan momentum Pilkada Berintegritas 2018 di Provinsi Kalimantan Tengah  (Kalteng) untuk memfasilitasi pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) masing-masing calon kepala daerah di 11 Kabupaten dan 1 Kota.

Tujuannya untuk para calon kepala daerah adalah sarana pengendalian internal karena setiap perubahan hartanya harus dilaporkan setiap tahun dan dapat diawasi oleh masyarakat.

Untuk masyatakat, pengumuman LHKPN tersebut sebagai salah satu penilaian untuk menentukan calon kepala daerahnya.

KPK mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat untuk memantau ketaatan para calon kepala daerah dalam mengumumkan kekayaannya.

"Untuk masyarakat juga KPK mengharapkan melapor jika menemukan adanya harta calon kepala daerah yang tidak dilaporkan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar ujar Setiadi, Kepala Biro Hukum KPK, Kamis (3/5/2018).

--page

"Selain itu, masyarakat dapat menilai kejujuran masing-masing calon dengan cara menelaah harta yang sudah dilaporkan dalam LHKPN atau apakah harta kekayaan yang dilaporkan LHKPN memang benar-benar miliknya. Masyarakat juga dapat menilai kepatuhan yang bersangkutan dalam laporan LHKPN dengan melihat apakah ketika menduduki jabatan strategis sebelumnya, calon kepala daerah tersebut rajin melaporkan harta kekayaannya," lanjutnya.

Selain Kalteng, kegiatan Pilkada berintegritas juga terlaksana di 14 Provinsi lain di Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara. (GAZALI)