BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Puang Pisau, Farisco JS Ibat, mengatakan jika perusahaan membayar gaji tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), maka akan dilakukan evaluasi.
"Jika ada perusahaan yang menggaji karyawan di bawah UMK, maka akan dilaporkan ke gubernur. Perusahaan yang dimaksud akan mendapatkan teguran dari gubernur, karena yang mengeluarkan UMK tersebut adalah Gubernur," terang Farisco, Kamis (3/5/2018).
Dia mengatakan, kewajiban dan besaran UMK sudah disampaikan ke semua perusahaan di Kabupaten Puang Pisau.
"Semua perusahaan di Pulang Pisau sudah mendapat salinan drafnya. Kita berharap dapat diikuti, jika tidak itu akan menjadi evaluasi," kata Farisco.
Adapun sejauh ini, Farsico mengungkapkan, belum ada karyawan perusahaan yang menyampaikan keluhan terkait masalah UMK.
--page
UMK Pulang Pisau ditetapkan sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 40 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2018. Ketetapan UMK Pulang Pisau tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2018 selama satu tahun.
Dalam Peraturan Gubernur tersebut UMK untuk Kabupaten Pulang Pisau tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.514.319 ada penaikan Rp201.450, dari sebelumnya yakni Rp 2.312.869. (JAMES DONNY/B-11)








