TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang- Seluruh perusahaan di Kabupaten Barito Timur diingatkan tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1439 Hijriah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Timur Darius Adrian mengatakan, pihaknya telah menyurati dan menyampaikan surat edaran terkait kewajiban perusahaan membayar THR kepada karyawan.

"Dalam ketentuan yang berlaku, pembayaran THR dilakukan sepekan sebelum Lebaran. Kami akan berusaha mengingatkan pihak perusahaan untuk melaksanakan kewajiban membayar THR itu," katanya, Kamis (3/5/2018).

Darius menegaskan, THR merupakan kewajiban perusahaan. Hal ini telah diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994.

"Setiap perusahaan wajib memberikan THR satu bulan gaji bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun. Sedangkan karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun diberikan berdasarkan kebijakan perusahaan," katanya.

--page

Aturan terkait THR mengikat kepada seluruh perusahaan, termasuk perusahaan besar swasta bidang perkebunan dan pertambangan di Kabupaten Barito Timur.

"Kami bertugas mengawal agar aturan itu dilaksanakan," kata Darius. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-3)