BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, HM Riban Sati beranggapan bahwa saat ini tindakan pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Rojikinnor dengan pengganti sementara atau pelaksana tugas (Plt) belum diperlukan.
"Menunjuk Plt Sekda itu tidak bisa buru-buru. Lagipula saya sudah berkonsultasi dengan kawan-kawan yang mengerti hukum dan karena kasus ini masih dalam tahap proses hukum atau status tahanan kota jadi kalau ada adminsitrasi yang bersifat prinsif, masih bisa menjadi tanggung jawab Sekda Rojikinnor meskipun yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum," kata Riban Satia saat diwawancarai pada Kamis (3/5/2018).
Saat ini memang Sekda Kota Palangka Raya, Rojikinoor telah resmi ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan luar (pungli) oleh Polda Kalimantan Tengah.
Penahanan Rojikinnor ini kemudian mendapat perhatian dari banyak pihak yang kemudian memunculkan dorongan agar Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sesegera mungkin menunjuk Plt Sekda.
Meski banyak dorongan, Wali Kota tampak santai saja menanggapinya. Karena menurut Wali Kota, selama Sekda Rojikinnor masih menjadi tahanan kota, administrasi di Pemko Palangka Raya masih bisa berjalan dengan baik.
"Ya, kalau terkait dengan soal menunjuk langsung Plt Sekda tentu tidak mudah dilakukan. Lagipula hingga saat ini proses hukum masih berjalan, belum ada putusan tetap. Jadi semuanya jangan dilakukan buru-buru, kita tunggu saja dulu," tutup Riban. (TESTI PRISCILLA/m)








