BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Pelangaran terhadap peraturan daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), terutama Perda No 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, tergolong jarang terjadi.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kobar Mustawan Lutfi mengatakan, perda dibuat untuk mengatur beberapa hal. Seperti tentang ketertiban masyarakat, ketertiban di jalan raya, ketertiban berusaha, ketertiban bangunan, serta ketertiban lingkungan.
“Yang namanya tertib usaha ini ya menyangkut usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar. Kami punya wewenang untuk menertibkan, bahkan kami punya wewenang untuk memeriksa dokumen tempat tempat usaha itu,” sebutnya saat ditemui Borneonews, Kamis (3/5/2018).
Khusus menjelang Ramadan, Satpol PP dan Damkar Kobar akan melaksanakan pengawasan terhadap warung makan. Melalui surat edaran bupati, nantinya usaha warung/rumah makan harus tertutup pada siang hari. Sedangkan untuk tempat tempat hiburan masih diperbolehkan beroperasi, namun setelah selesai salat tarawih.
Di Kota Pangkalan Bun, biasanya ketika bulan puasa juga terjadinya barter gelandangan dan pengemis. Para gepeng baru berdatangan dari berbagai daerah. Fenomena itu akan mendapatkan perhatian khusus dari Satpol PP, selain penyakit masyarakat lainnya seperti minuman keras.
--page
Tentang pelaksanaan sosialisasi perda kepada masyarakat, sesuai dengan tupoksinya selama ini dilakukan oleh Biro Hukum Setda Kobar.
Mustawan Lutfi juga menegaskan bahwa selama ini jajaran Satpol PP Kobar tidak pernah berbenturan dengan masyarakat. (MASROHAN/B-3)








