PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang perdana gugatan praperadilan yang dimohonkan Sekda Kota Palangka Raya Rojikinnor Jamhuri Basni, atas penetapan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara di PN Palangka Raya, ditunda Senin (7/5/2018) depan. Penundaan ini ditetapkan majelis hakim, lantaran pihak termohon, Polda Kalteng, tak hadiri sidang.

“Sidang kita tunda Senin tanggal 7 Mei 2018, untuk memberikan kesempatan kepada Termohon (Polda Kalteng) melengkapi surat kuasa mewakili instansinya, serta dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak Pemohon. Sebabnya kami menganggap, Termohon tidak hadir dalam persidangan,” tutur Ketua Majelis Hakim Agus Windana saat menutup sidang praperadilan Rojikinnor Jamhuri Basni, di PN Palangka Raya, Kamis (3/5/2018).

--page

Usai persidangan, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kalteng AKBP Dwi Tunggal Jaladri, menjelaskan, pihaknya meminta agar sidang ditunda Senin (7/5/2018), karena surat pemberitahuan sidang baru pihaknya terima Kamis (3/5/2018) pagi. Sementara kapan surat tersebut diterima Polda Kalteng, pihaknya tidak mengetahui secara persis.

“Karena ini gugatan Pemohon kepada kami selaku Termohon, dan sebagai institusi yang diberi kewenangan melakukan penyidikan, kami harus hadiri persidangan hari ini. Sebenarnya hari ini kami sedang menghadapi praperadilan tindak pidana narkotika, tetapi karena ada jadwal sidang praperadilan pak Rojikinnor, kami menghormati penggugat, sehingga kami hadir dan menyampaikan bahwa untuk melengkapi proses administrasi kami mohon waktu sampai Senin (7/5). Dengan kata lain, pada Senin mendatang kami sudah menyiapkan semua proses administrasi maupun berkas-berkas yang akan dihadirkan dalam persidangan,” terang AKBP Dwi Tunggal Jaladri.

--page

Ketua Tim Kuasa Hukum Rojikinnor Jamhuri Basni, Syaiful Bahri, yang didampingi anggota tim Masrupaini dan Sientje Kurniawati, mengatakan, gugatan praperadilan tersebut diajukan kliennya sehubungan dengan penetapan selaku tersangka. Pihaknya berpendapat, penetapan Rojikinnor sebagai tersangka belum memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Hukum Acara Pidana maupun Peraturan Kapolri yang mengatur tentang penetapan seseorang sebagai tersangka.

Sebab dalam aturan tersebut, disebutan perlu adanya proses penyidikan maupun penyelidikan yang pihaknya anggap belum lengkap. Kemudian yang menjadi persoalan lain, yakni penangkapan dan penahanan terhadap Rojikinnor. Padahal sebagaimana surat panggilan yang kliennya terima pada 27 April 2018 adalah panggilan untuk menghadap guna penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Kalteng, pada senin (30/4).

--page

“Akan tetapi sekitar pukul 13.00 WIB, dikeluarkanlah surat penangkapan dan penahanan oleh pihak Kepolisian. Padahal dalam surat panggilan dinyatakan berkas sudah lengkap, atau artinya sudah P21. Sehingga secara hukum, kewenangan melakukan penahanan sudah berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

Intinya, pihaknya bersama dengan klien keberatan dan menolak penangkapan maupun penahanan, dan tidak mau menandatangani berita acara penangkapan dan penahanan. “Kalau menurut kami, unsur untuk menahan seseorang apabila orang itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan diduga mengulangi perbuatannya. Sedangkan klien kami, sangat tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena perkaranya sudah P21, serta tidak mungkin melarikan diri sebab selama ini selalu memenuhi panggilan pihak Kepolisian dan selalu melaporkan dirinya setiap Senin karena dikenakan wajib lapor,” imbuhnya.

Oleh karena itu dalam praperadilan, tim kuasa hukum Rojikinnor menambahkan materi praperadilan. Itu dikarenakan pihaknya mempertanyakan soal penahanan kliennya, yang awalnya memenuhi surat panggilan pada 27 April 2018, disebutkan memanggil untuk menghadap Senin tanggal 30 April 2018 serta memenuhi panggilan Polda Kalteng guna penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Kalteng.

--page

“Namun nyatanya setelah menunggu beberapa saat, klien kami harus menandatangi beberapa berkas. Di antaranya, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, berita acara penangkapan, dan berita acara penahanan, yang semuanya tidak ditandatangani klien kami. Alasannya, keberatan sebab dipanggil Polda untuk diserahkan ke Kejaksaan dengan status sudah P21, dari awal tidak ditahan, kooperatif dan barang bukti sudah terpenuhi, serta ada permohonan tidak ditahan yang sudah dikabulkan oleh penyidik, sehingga klien kami sudah melakukan prosedur wajib lapor seminggu dua kali sejak Februari 2018 atau sejak ditetapkan sebagai status tersangka,” tutup Syaiful Bahri.

Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh PPost, gugatan praperadilan yang diajukan Rojikinnor Jamhuri Basni ke PN Palangka Raya, pada pokoknyamenerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan surat penetapan tersangka terhadap Rojikinnor Jamhuri Basni yang dikeluarkan Polda Kalteng adalah Tidak Sah dan Cacat Hukum.

--page

Selain itu, menyatakan penetapan tersangka atas nama Rojikinnor Jamhuri Basni batal demi hukum. memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perkara Pemohon, menghukum Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon, serta menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. (IKA LELUNU/B-5)