PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - RYSP (28), terdakwa penyebar foto bugil pacar karena kesal tak diberi uang untuk bermain judi online divonis majelis hakim PN Palangka Raya dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Erwan dari Kejari Palangka Raya mengaku pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Anda (terdakwa) kami putus 6 bulan penjara, dengan petimbangan karena korban bermohon dan meminta kepada majelis saat memberikan keterangan dalam persidangan, agar saudara diringankan hukumannya dan korban sudah memaafkan saudara. Oleh karena itu, kami meminta saudara tidak menyia-nyiakan wanita yang sudah berbaik hati memaafkan saudara,” ujar Ketua Majelis Hakim Khamim Thohari usai membacakan amar putusannya, dan dihadiri Penasihat Hukum (PH) Talitha S Satu, Kamis (3/5/2018).

--page

Seperti diberitakan sebelumnya, atas tindakan terdakwa menyebar foto bugil pacarnya  di sejumlah akun media sosial (medsos), terdakwa dituntut dengan hukuman selama 2 tahun penjara, serta denda sebesar Rp10 juta subsidair 3 bulan penjara, sebagaimana Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Fakta sidang, ulah warga kota  Kota Minahasa, Sulawesi Utara ini, berawal pada sekitaran Mei 2015 di Jakarta saat korban sedang menempuh pendidikan pada salah satu Perguruan Tinggi berkenalan dengan terdakwa, yang diperkenalkan oleh kakak korban.

Setelah pertemuan itu, antara terdakwa dan korban melanjutkan hubungan di medsos dan sering bertemu, serta berterus terang jika korban adalah seorang janda beranak satu. Mendengar hal itu, RYSP mengaku tidak mempermasalahkan kondisi tersebut dan ingin tetap menjalini hubungan dengan korban.

--page

Kemudian dalam perjalanan hubungan keduanya, belakangan terdakwa mengetahui jika korban juga bekerja sebagai model majalah dewasa untuk memenuhi kebutuhan membayar sekolah dan kehidupan sehari-hari. Akan tetapi tanpa sepengetahuan korban, terdakwa meminta foto-foto tersebut yang seharusnya hanya diketahui fotografer dan korban.

Pada tahun pertama hubungan asmara, belum terlihat RYSP mempunyai sikap tempramen dan hanya terjadi pertengkaran kecil yang dianggap korban sebagai hal  biasa. Hingga pada sekitaran akhir 2015, muncul sifat asli terdakwa yang tempramen dan kekanak-kanakan, sehingga sering terjadi pertengkaran, penganiyan, dan penghinaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban.

Waktu terus berjalan, sampai pada saat  terdakwa berkomunikasi melalui video call dengan korban, RYSP meminta korban agar berfoto tanpa busana dan juga melakukan adegan erotis dengan melepas busana. Jika tidak dipenuhi, terdakwa mengancam akan memberitahukan soal pekerjaan dan foto-foto kepada orang tua korban sampai akhirnya korban pun mau memenuhinya.

Akan tetapi selama video call itu, tanpa korban ketahui ternyata terdakwa merekam adegan erotis tersebut. Sampai pada sekitaran November 2016, RYSP membawa korban ke Manado untuk bertemu keluarganya. Tiga bulan lamanya berada di Manado, diam-diam keduanya bertunangan tanpa sepengetahuan orang tua korban serta sering mendapatkan kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa di depan keluarga terdakwa sendiri.

--page

Singkat cerita, keduanya ke Palangka Raya untuk memperkenalkan RYSP kepada orang tua dan keluarga korban. Namun selama di Palangka Raya, terdakwa hanya diam di rumah dan hanya beraktivitas judi online. Mengetahui hal itu, orang tua dan keluarga  korban akhirnya tidak menyetujui hubungan asmara keduanya.

Ternyata selama di Palangka Raya, diam-diam terdakwa telah mendapatkan foto dan video korban yang berkonten pornografi, dengan cara meminjam telepon genggam (HP) korban lalu menyalinnya ke HP milik terdakwa.

Selain itu dalam hubungan asmara tersebut, terdakwa seiring mengancam korban akan menyebarkan foto dan video yang bermuatan pornografi ke medsos apabila korban tidak memenuhi keinginannya mengirimkan uang tunai ke rekening untuk mengikuti permaian judi online.

Awalnya, korban memenuhi permintaan RYSP untuk mengirimkan uang ke rekening sebesar Rp6 juta, namun selanjutnya korban tidak mau lagi memenuhi permintaan terdakwa.

Kesal dengan sikap korban, puncaknya pada 6 Agustus 2017, sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa saat berada di rumahnya di Manado mengunggah foto-foto korban yang berkonten fornografi, serta terdapat kalimat “SI JALANG MURAHAN GAK TAU DIRI”, sehingga akibat perbuatannya itu korban merasa trauma, malu, serta merasa terserang kehormatannya. (IKA LELUNU/PPOST/B-5)