PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk komite advokasi antikorupsi.

Pembentukan komite advokasi antikorupsi dibuka secara resmi oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran yang diwakili Asisten III Ketut Widhie Wirawan.

Dalam sambutan tertulisnya, Gubernur berharap, pembentukan komite advokasi antikorupsi bisa membantu pemerintah memajukan Kalteng. "Saya berharap dengan pembentukan komite advokasi antikorupsi bisa menghentikan kasus suap baik di tingkat kabupaten/Kota," ujar Gubernur, Jumat (4/5/2018).

Harapannya, dengan pemebentukan tersebut, tidak ada kasus korupsi sehingga bisa memajukan sektor ekonomi dan pembangunan Kalteng.

Pembentukan komite advokasi antikorupsi berlangsung di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur dan dihadiri Direktur Pendidikan dan pelayanan masyarakat KPK, Sujarno. (GAZALI/B-2)