PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pembentukan advokasi antikorupsi juga bertujuan untuk menjaga iklim investasi di daerah. 

Komite tersebut dibentuk sebagai forum komunikasi dan advokasi antara regulator dan pelaku usaha. Kedua belah pihak dapat menyampaikan dan menyelesaikan bersama kendala yang dihadapi dalam penciptaan lingkungan bisnis berintegritas.

"Kami ingin berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk mencari solusi mengatasi kendala-kendala dalam menjaga iklim investasi di daerah," ujar Sujanarko, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/5/2018).

Sujanarko menjelaskan, komite advokasi antikorupsi tidak hanya dibentuk tingkat daerah, tetapi juga tingkat nasional. Sebagai permulaan, tahun 2017 ada lima sektor yang digarap tingkat nasional, yaitu minyak dan gas, pangan, infrastruktur, kesehatan dan kehutanan.

Pembentukan komite antikorupsi juga dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Biro Administrasi Pembangunan, Biro Pengadaan Bahan dan Jasa, Biro Perekonomian, KADIM Kalteng, Gapensi Kalteng, Gapeksindo Kalteng, HIPMI Kalteng, APINDO Kalteng, GP Farmasi Kalteng dan Asosiasi bisnis lainnya. (GAZALI/B-2)