BORNEONEWS, Sampit - Sam alias Og (27) tidak lama lagi akan didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit atas kasus pencurian sepeda motor. Dalam kasus ini, terungkap tersangka menggasak motor milik Samsul, saat mau berangkat menyadap karet.
Melihat ada motor korban, dia batal menyadap karet dan melakukan aksinya itu dengan merusak kontak motor menggunakan kunci T.
"Tersangka dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke kami," kata JPU Kejari Kotim, Didiek Prasetyo Utomo, Jumat (4/5/2018).
Menurut Jaksa, warga Desa Bajarum RT 2 Kecamatan Kotabesi itu melakukan perbuatannya itu pada Selasa (6/3/2018) sekitar pukul 05.00 WIB, di kebun karet, Jalan Sawahan Sungai Ahad Desa Bajarum, Kecamatan Kota Besi
Setelah berhasil menggasak sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX nopol KH 4392 FT itu, tersangka sempat membawanya ke Sampit. Kemudian, pada Rabu (7/3/2018), dalam perjalanan menuju Pelantaran, ia menawarkan motor itu dengan Jonie, orang yang baru dikenal.
--page
Tersangka beralasan menjual motor itu karena kepepet biaya kostan. Motor itu diakui milik istrinya, mau dijual Rp 2,5 juta. Namun, Jonie hanya membayar Rp 2 juta.
Atas perbuatannya itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta. Dalam perkara ini tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP. (NACO/B-11)








